Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam melarang keras menengadah ke langit (ketika sholat). Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hendaklah sekelompok orang benar-benar menghentikan pandangan matanya yang terangkat ke langit ketika berdoa dalam sholat atau hendaklah mereka benar
perbuatanyang dilarang atau bertentangan dengan hukum. Apabila perbuatan yang dilakukan suatu perbuatan yang dicela atau suatu perbuatan yang dilarang namun apabila didalam diri seseorang tersebut ada kesalahan yang yang menyebabkan tidak dapat bertanggungjawab maka pertanggungjawaban pidana tersebut tidak mungkin ada.
Yangtermasuk lagi adalah shalat dalam bentuk fardhu, seperti shalat yang diulangi dan shalat anak yang belum baligh. Orang yang shalat diwajibkan menegakkan tulang punggungnya. Bila tidak mampu, berdirilah semampunya. Rincian ketika tidak mampu berdiri: Apabila tidak mampu berdiri, ia wajib duduk bagaimana pun cara yang dikehendakinya.
b Memejamkan mata ketika shalat, termasuk kebiasaan shalat orang yahudi. Dalam ar-Raudhul Murbi' - kitab fikih madzhab hambali - pada penjelasan hal-hal yang makruh ketika shalat, dinyatakan, ويكره أيضا تغميض عينيه لأنه فعل اليهود. "Makruh memejamkan mata ketika shalat, karena ini termasuk perbuatan
. 6rbuw9dw7z.pages.dev/3626rbuw9dw7z.pages.dev/2396rbuw9dw7z.pages.dev/1236rbuw9dw7z.pages.dev/686rbuw9dw7z.pages.dev/1516rbuw9dw7z.pages.dev/1156rbuw9dw7z.pages.dev/1766rbuw9dw7z.pages.dev/2286rbuw9dw7z.pages.dev/111
menengadah ke langit ketika salat termasuk perbuatan yang hukumnya