Kategoriyang disebut harta bersama ialah seluruh harta kekayaan yang timbul selama masa perkawinan baik diperoleh dari suami maupun istri serta menjadi rahmat bagi keduanya dan wajib dibagikan sebagai harta bersama pasca perceraian, pengecualian apabila pasangan suami istri tersebut sebelumnya membuat perjanjian pra-nikah mengenai pemisahan
Dibawahini terdapat bebrapa contoh format komparisi Akta, format ini tidak baku, sehingga harus disesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan. yang diperolehnya setelah perceraian , baik selama ikatan perkawinan berlangsung maupun setelah terjadi perceraian dimana belum dilakukan pembagian harta bersama (gono-gini). Kaitannya dengan Pertanyaan 1) Orang tua membelikan anak sepetak tanah yang kemudian SHM tanah tersebut telah atas nama anak. Namun pasca perceraian orang tua, suami menggugat kembali istrinya atas pembagian harta gono-gini yang dalam gugatan menyertakan pembagian harta gono-gini tanah atas nama sang anak. .